TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama menyosialisasikan regulasi baru terkait pengelolaan zakat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Lembaga Amil Zakat.
"PMA 19 tahun 2024 memberikan ruang yang signifikan bagi pengembangan LAZ, terutama LAZ berbasis ormas dan masyarakat sipil," ucap Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur di Jakarta, Kamis, 17 Oktober 2024, dikutip dari keterangan resmi.
Waryono mengatakan PMA Nomor 19 Tahun 2024 bukan sekadar aturan, tetapi bentuk pengembangan penting dalam pengelolaan zakat di Indonesia. Salah satu ketentuan penting dalam PMA ini, kata Waryono, adalah mekanisme izin LAZ yang kini terpusat di satu sistem.
Pasal 3 menyebutkan LAZ berskala nasional harus memiliki izin dari Menteri Agama, kemudian LAZ berskala provinsi harus memil...