TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan belum menerima pengajuan struktur kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) versi Jusuf Kalla maupun Agung Laksono. Mantan Ketua Baleg DPR RI ini mengatakan akan melakukan verifikasi kedua struktur kepengurusan itu bila sudah diajukan.
Setelah itu, kata dia, Kementerian Hukum akan melakukan mediasi untuk menyelesaikan masalah dualisme kepengurusan itu. "Semua yang kami lakukan di Kementerian Hukum sebelum ambil keputusan terkait dualisme kepengurusan, terutama terkait perkumpulan, badan usaha dan organisasi profesi, semua dilakukan dengan proses mediasi," kata Supratman di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa 10 Desember 2024.
Ketua Umum PMI Jusuf Kalla sebelumnya melaporkan Agung Laksono ke kepolisian setelah Agung dideklarasikan sebagai Ketua Umum Terpilih melalu...