TEMPO.CO, Jakarta -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) menetapkan pengaturan waktu kerja yang fleksibel atau FWA (flexible work arrangement) pada 8 April 2025 atau hari pertama seusai cuti bersama libur Lebaran 2025. Keputusan Kementerian PAN RB mempertimbangkan masukan Kementerian Perhubungan dan lembaga lainnya untuk mengurai kepadatan arus balik.
Kebijakan menetapkan FWA tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN RB Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas SE Menteri PAN RB Nomor 2 Tahun 2025. “Kami ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan mobilitas masyarakat saat arus balik tetap aman dan nyaman. Penyesuaian pelaksanaan tugas ini dilakukan dengan mempertimbangkan fleksibilitas dan tetap memastikan terjaganya kualitas layanan,” ujar Menteri PAN RB Rini Widyantini di Jakarta pada Jumat, 4 April 2025 seperti yang dilansir dari publikasi situs K...