Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah saat ini tengah menyusun Peraturan Presiden sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Menurut Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria, penyusunan Perpres ini dilakukan dengan cermat untuk mampu menjawab tantangan keamanan siber dan teknologi baru.
Nezar menuturkan, beberapa pasal dalam Perpres ini dibahas setiap hari untuk memastikan harmonisasi yang tepat. Jumlahnya diperkirakan sekitar 216 pasal.
"Dan, di Perpres itu ada beberapa tambahan penting terutama yang mencakup tentang cyber security (keamanan siber) dan juga emerging technologies (teknologi baru)," tuturnya dalam siaran pers yang diterima, Jumat (18/1/2025).
Lebih lanjut Nezar menuturkan, Perpres ini akan menjadi landasan penting ...