TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota yang tidak ada gugatan sengketa perselisihan hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) akan melakukan penetapan terhadap kepala daerah terpilih hari ini, pada Kamis, 9 Januari 2025. KPU RI mencatat ada 21 provinsi serta 275 kabupaten/kota yang tidak terdapat gugatan hasil perselisihan di MK.
"KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada daerah-daerah tersebut dapat melanjutkan ke tahapan penetapan pasangan calon terpilih untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Wakil Walikota pada 9 Januari 2025," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam keterangannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article