TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua nomor urut satu Benhur Tomy Mano-Yermias Bisai, Ronny Talapessy, membantah tuduhan bahwa pencalonan Yermias Bisai tidak sah. Pencalonan mantan bupati Waropen tersebut dituding tidak sah karena dianggap memalsukan surat keterangan (suket) dengan menggunakan suket milik Samuel Fritsko Jenggu.
“Itu kan sudah diuji (keabsahannya) di PTUN Manado sampai kasasi. Itu terbantahkan,” kata Ronny ketika ditemui oleh Tempo usai sidang lanjutan sengketa pemilihan gubernur (pilgub) Papua di Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 30 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article