TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra berharap beberapa daerah yang gugatan sengketa pilkadanya di MK diputuskan untuk tidak dilanjutkan dalam agenda penetapan dismissal untuk bisa diikutkan dalam agenda pelantikan kepala daerah mendatang. Sebab, kata Saldi, ketetapan dismissal tersebut akan diumumkan sebelum waktu pelantikan, yaitu pada 4 dan 5 Februari 2025.
“Ini tanggal 4 dan 5 Februari diucapkan. Mudah-mudahan ini bagi yang sudah di-dismissal bisa digabung (pelantikannya) oleh pemerintah, satu gelombang dengan yang tidak dibawa ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Saldi ketika memimpin sidang lanjutan sengketa pilkada di Panel II pada Kamis, 30 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article