INFO NASIONAL – Salah satu instrumen dalam Islam yang memungkinkan seseorang untuk menyerahkan harta demi kepentingan umat dengan niat ibadah kepada Allah SWT adalah wakaf. Harta yang telah diwakafkan tidak boleh dijual, diwariskan, atau dialihkan kepemilikannya, tetapi manfaatnya dapat digunakan secara terus-menerus untuk kesejahteraan masyarakat.
Wakaf termasuk sedekah jariyah dalam Islam yang pahalanya terus mengalir meskipun seseorang telah meninggal dunia. Dalam Hadis Riwayat Muslim, No. 1631 Rasulullah SAW bersabda: "Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya."
Allah SWT dalam Qur’an Surat Ali Iimran ayat 92 juga berfirman: "Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah men...