TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta akan mengkaji proses distribusi berita acara formulir C6 atau undangan kepada pemilih untuk menghadri pemungutan suara pada pemilihan kepala daerah Jakarta. Rencana mengkaji distribusi formulir C6 itu merupakan respons KPU atas laporan tim Ridwan Kamil-Suswono ke Dewan Kehorrmatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
“Berita acara (formulis) C pemberitahuan yang tidak terdistribusi akan kami teliti lagi,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jakarta, Astri Megatari, saat dikonfirmasi Tempo melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 5 Desember 2024.
Beberapa jam sebelumnya, tim hukum Ridwan Kamil-Suswono (Rido) melaporkan KPU Jakarta dan KPU Jakarta Timur ke DKPP karena diduga melanggar kode etik sebagai penyelenggara pilkada. Tim Ridwan Kamil menduga jajaran KPU tidak profesional dalam mendistribusikan u...