Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung AS tampak condong untuk mempertahankan undang-undang yang akan memaksa penjualan atau melarang aplikasi video pendek populer, TikTok, pada 19 Januari 2025. Para hakim fokus pada kekhawatiran keamanan nasional terkait China yang memicu tindakan keras tersebut.
Selama kurang lebih 2,5 jam argumen, sembilan hakim mencecar pengacara yang mewakili TikTok, perusahaan induknya asal China, ByteDance, dan para pengguna aplikasi mengenai risiko pemerintah China memanfaatkan platform tersebut untuk memata-matai warga Amerika dan melakukan operasi pengaruh terselubung, sembari menyelidiki kekhawatiran kebebasan berbicara.
"Apakah kita harus mengabaikan fakta bahwa induk perusahaan pada akhirnya tunduk pada pekerjaan...