TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan alasan memberikan pengakuan terhadap kepengurusan Palang Merah Indonesia yang diajukan Jusuf Kalla. Supratman mengatakan dari dua kepengurusan yang didaftarkan, hanya proses pembentukan kelengkapan PMI pihak JK yang sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi.
“Kami memverifikasi pendaftaran yang diajukan oleh kedua belah pihak, dan berkesimpulan kepengurusan sah adalah yang diajukan JK,” ujar Supratman saat dihubungi, Kamis, 26 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengatakan, dalam berkas pendaftaran kepengurusan tersebut, Jusuf Kalla alias Read Entire Article