TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Hakim Mahkamah Konstitusi atau MK, Enny Nurbaningsih, mengatakan instansinya bakal menggelar sidang sengketa perselisihan hasil Pilkada serentak pada awal Januari 2025. Namun MK belum memastikan tanggal persis pelaksanaan sidang sengketa Pilkada tersebut.
"(Sidang) dimulai awal Januari," kata Enny saat dihubungi, Selasa, 10 Desember 2024.
Saat ini, MK masih membuka kesempatan pasangan calon untuk melaporkan gugatan sengketa Pilkada. Berdasarkan situs mkri.id yang diakses pada Selasa, 10 Desember 2024 pukul 14.55, tercatat sudah ada 211 permohonan gugatan sengketa, baik dari pemilihan gubernur, bupati, maupun wali kota.
Gugatan sengketa Pilkada paling banyak terdaftar untuk pemilihan bupati, yaitu sebanyak 170 permohonan. Sementara permohonan gugatan sengketa untuk pemilihan w...