TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK telah menerima lebih dari 200 permohonan gugatan perkara sengketa Pilkada serentak 2024. Berdasarkan situs mkri.id yang diakses pada Selasa, 10 Desember 2024 pukul 13.40 tercatat ada 210 gugatan sengketa Pilkada masuk, dengan dua di antaranya permohonan dari pemilihan gubernur.
Dua permohonan gugatan Pilgub itu terjadi di Provinsi Papua Selatan. Masing-masing gugatan diajukan oleh dua pemohon yang berbeda.
Permohonan gugatan sengketa Pilgub Papua Selatan pertama kali diregistrasi oleh pemohon bernama M. Andrean Saefudin secara daring pada Senin, 9 Desember 2024. Gugatan kedua menyusul sehari setelahnya, yang diajukan oleh Ir Saparuddin.
Kedua pemohon menggugat Komisi Pemilihan Umum atau KPU Papua Selatan atas perselisihan hasil Pilkada. Selain gugatan terhadap ...