TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) batal memanggil Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Rieke Diah Pitaloka ihwal dugaan pelanggaran kode etik. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu sebelumnya dilaporkan oleh seorang bernama Alfadjri Aditia Prayoga karena dinilai memprovokasi publik untuk menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
"Bersama ini kami sampaikan bahwa MKD telah menerima pengaduan dari saudara Alfadjri Aditia Prayoga tertanggal 20 Desember 2024 yang mengadukan saudara karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan saudara yang dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen," demikian surat panggilan sidang yang diteken oleh Ketua MKD D...