TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, Teuku Taufiqulhadi, menyatakan tidak mempersoalkan langkah kubu Ridwan Kamil-Suswono untuk menggugat hasil Pilgub Jakarta ke Mahkamah Konstitusi atau MK.
“Silakan menggugat karena itu hak,” kata Taufiq saat dihubungi melalui WhatsApp pada Rabu, 11 Desember 2024.
Taufiq menyatakan, langkah untuk melayangkan gugatan kepada MK merupakan hak dari pihak yang merasa dirugikan.
Ihwal gugatan, kata Taufiq, selama data yang dihimpun lengkap dan memenuhi aturan, NasDem mempersilakan pasangan calon yang diusung Koalisi Indonesia Maju atau KIM Plus itu untuk mengadu kepada MK. Mantan anggota parlemen itu mengatakan, yang mengetahui secara rinci langkah hukum yang ditempuh adalah Ridwan Kamil-Suswono dan timnya sendiri.
“Jadi lan...