TEMPO.CO, Jakarta -- Pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Maybrat Agustinus Tenau dan Marthen Howay mendalilkan adanya intimidasi, ancaman, dan kekerasan selama pemilihan bupati. Pasangan calon nomor urut 2 ini meminta Mahkamah Konstitusi menggelar pemungutan suara ulang di Maybrat, Papua.
Justinus Tampubolon, kuasa hukum pasangan calon Agustinus-Marthen, mengatakan saat pemungutan suara terjadi banyak sekali intimidasi dan ancaman. Bahkan, kata dia, kekerasan dialami warga saat pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS). "Bahkan ada warga yang sampai meninggal," ujar Justinus dalam sidang perdana sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada pilbup Maybrat di Mahkamah Konstitusi, Kamis, 16 Januari 2025. Gugatan paslon Agustinus-Marthen terdaftar dalam perkara nomor 259/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article