INFO NASIONAL - Pegadaian resmi mendapatkan izin menjalankan kegiatan usaha bullion yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui surat Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion PT Pegadaian dengan nomor surat S-325/PL.02/2024. Melalui surat tersebut, Pegadaian dapat melakukan kegiatan usaha Bullion yang meliputi Deposito Emas, Pinjaman Modal Kerja Emas, Jasa Titipan Emas Korporasi maupun Perdagangan Emas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pegadaian dinilai memiliki infrastruktur yang mumpuni menjadi lembaga penyaluran bullion mulai dari penyimpanan agunan gadai yang 90 persen berupa emas, ruang penyimpanan emas dengan standar Internasional terbesar di Indonesia hingga adanya beragamnya produk emas Pegadaian yang semakin me...