Liputan6.com, Jakarta - Tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tidak akan mengalami kenaikan pada 2025.
Ini adalah keputusan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2024 tentang tarif cukai hasil tembakau berupa rokok elektronik dan hasil pengolahan tembakau lainnya. Serta PMK Nomor 97 Tahun 2024 tentang tarif cukai hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot dan tembakau iris. Namun, melalui kedua peraturan tersebut, pemerintah menaikkan harga jual eceran (HJE) rokok konvensional dan elektronik.
Menurut Ketua Bidang Hukum dan Advokasi dari Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT), Tulus Abadi, langkah pemerintah tidak menaikkan Read Entire Article