Liputan6.com, Jakarta Seorang pemuda Jepara kini disebut sebagai predator anak lantaran di usia yang masih sangat muda yakni 21 tahun, ia telah melakukan kekerasan seksual pada 31 anak di bawah umur.
Para korban adalah gadis perempuan dengan rentang usia 12–17 tahun. Aksi bejatnya dilakukan melalui media sosial yang kemudian berkembang menjadi bentuk kekerasan seksual digital dan fisik dengan diiringi pengancaman.
Kasus ini mendapat tanggapan dari psikolog klinis, Indria Laksmi Gamayanti, M.Si., Psikolog,. Menurutnya, kasus predator seksual anak mengindikasikan kerentanan ganda pada remaja, baik secara psikologis, sosial, maupun biologis.
Dosen Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FK-KMK) UGM ini menjelaskan bahwa pada usia pra remaja hingga remaja, anak-anak sedang dalam...