Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru saja merampungkan konsultasi publik terkait rancangan peraturan menteri (RPM) tentang penggunaan frekuensi 1,4 GHz.
Pengamat telekomunikasi sekaligus Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute, Heru Sutadi, menyoroti beberapa poin penting dari konsultasi publik tersebut.
Dalam draf RPM, Komdigi berencana mengizinkan seluruh pemegang izin penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet switched (jartaplok) untuk mengikuti lelang frekuensi 1,4 GHz.
Heru mempertanyakan kebijakan ini, karena menurutnya lisensi jartaplok yang diberikan Komdigi seharusnya diperuntukkan bagi penyelenggara telekomunikasi berbasis fiber optik, bukan fr...