TEMPO.CO, Jakarta - Pemilihan Wali Kota Banjarbaru 2024 sedang disorot oleh masyarakat. Pasangan nomor urut 01 Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah Alkaff unggul dibandingkan pasangan nomor urut 02, Erna Lisa Halaby-Wartono. Aditya-Said sudah didiskualifikasi oleh KPU satu bulan sebelum hari pemungutan suara.
Namun, surat suara masih menggunakan gambar Aditya - Said. KPU Banjarbaru menafsirkan pemilih yang mencoblos Aditya-Said sebagai suara tidak sah. KPU Banjarbaru tidak menetapkan mekanisme kotak kosong. Adapun mekanisme kotak kosong diberlakukan bila hanya ada satu pasangan calon.
Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta, mengatakan Pilwakot Banjarbaru seharusnya diperlakukan sebagai calon tunggal versus kotak kosong. Sebab, Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah didiskualifikasi. Karena itu, ketika banyak masyarakat mencob...