TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menjelaskan alasan penambahan pos jabatan sipil yang bisa diduduki oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia dalam revisi Undang-Undang TNI. Ia mengatakan penambahan lembaga sipil itu karena sudah ada prajurit aktif yang menduduki beberapa pos kementerian dan lembaga tersebut sebelum revisi undang-undang. Salah satu pos jabatan sipil yang dimaksudkannya adalah Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung.
"Sudah ada sebelumnya tapi belum ada di UU TNI. Misalnya Jampidmil, lalu ada peradilan militer di Mahkamah Agung," kata Hasan di Jakarta, Senin, 17 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, kata Hasan, penambahan pos jabatan sipil dibutuhkan un...