TEMPO.CO, Jakarta - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Andika-Hendi) mencabut gugatan sengketa perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 13 Januari 2025. Hendrar Prihadi mengkonfirmasi pencabutan gugatan perselisihan hasil pemilihan Gubernur Jawa Tengah tersebut. "Iya, kami cabut gugatan ke MK," kata dia saat dihubungi, Senin, 13 Januari 2025.
Sebelumnya, pasangan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP ini mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilgub Jateng ke Mahkamah Konstitusi atau MK pada Rabu, 11 Desember 2024. Hasil Pilgub Jateng 2024, Andika-Hendi kalah dari rivalnya yaitu pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin. Andika-Hendi ini memperoleh 7.870.084 suara berdasarkan hasil rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah pada Sabtu, 7 Desember 2024. Sementara r...