INFO NASIONAL – PT Pertamina (Persero) telah menerima total dana kompensasi dari Pemerintah hingga November 2024 sebesar Rp 111,43 triliun (termasuk pajak). Dana kompensasi ini mencakup selisih harga formula dengan harga eceran di SPBU untuk penyaluran JBT Solar dan JBKP Pertalite periode Triwulan IV tahun 2023, periode Triwulan I tahun 2024 dan periode Triwulan II tahun 2024.
“Penerimaan ini merupakan wujud nyata dukungan Pemerintah terhadap Pertamina dalam menjalankan perannya sebagai penyedia energi di seluruh pelosok negeri,” kata Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri.
Pertamina menerima pembayaran dana kompensasi dari Pemerintah untuk penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite periode Triwulan II tahun 2024, sebesar Rp 38,03 triliun (termasuk pajak) atau Rp 34,26 triliun (tidak termasuk pajak). Pertamina menyampaikan apresiasi kepada Pem...