INFO NASIONAL – Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Adanya kenaikan ini dikhawatirkan dapat mempengaruhi perilaku tabungan masyarakat.
Ekonom Bank Permata Josua Pardede menuturkan, kenaikan PPN menjadi 12 persen memang dapat memengaruhi perilaku tabungan masyarakat, terutama melalui dampaknya pada konsumsi rumah tangga dan daya beli. Konsumsi pada kelompok masyarakat menengah ke atas dapat berkurang karena barang-barang kategori "mewah" yang sebelumnya bebas PPN kini dikenakan tarif lebih tinggi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, menurut dia, konsumsi masyarakat menengah ke bawah kemungkinan tetap terjaga karena barang kebutuhan pokok tetap bebas PPN dan ad...