TEMPO.CO, Jakarta - Teguh Setyabudi menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta yang baru menggantikan Heru Budi Hartono. Presiden Joko Widodo telah menandatangani surat keputusan presiden atau Keppres Nomor 125 P, tertanggal 16 Oktober 2024. Keppres tersebut berisi tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Gubernur Jakarta.
“Pada Keppres tersebut, presiden memberhentikan dengan hormat Bapak Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta dan mengangkat Bapak Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui pesan singkat pada Kamis, 17 Oktober 2024.
Teguh Setyabudi merupakan pejabat teras di Kementerian Dalam Negeri, sebagai Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil. Apara...