TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengangkat Teguh Setyabudi sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta menggantikan Heru Budi Hartono.
Presiden Jokowi telah menandatangani surat keputusan presiden atau Keppres Nomor 125 P, tertanggal 16 Oktober 2024. Keppres tersebut berisi tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Gubernur Jakarta.
Adapun Jokowi meneken Keppres tersebut menyusul masa jabatan Heru Budi Hartono yang berakhir pada hari ini.
“Pada Keppres tersebut, presiden memberhentikan dengan hormat Bapak Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta dan mengangkat Bapak Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui pesan singkat pada Kamis, 17 Oktober 2024.