BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) merilis sembilan produk jajanan anak yang mengandung unsur babi (porcine). Produk-produk jajanan anak mengandung babi tersebut mencantumkan label halal palsu dan tersebar luas di pasaran serta e-commerce.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai pencantuman logo halal secara sembarangan merupakan bentuk penipuan terhadap konsumen. KPAI mengingatkan pelaku usaha wajib mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas jika produk mengandung bahan yang diharamkan. Ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta aturan turunannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.