INFO NASIONAL – Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo menanggapi terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2024 tentang Tata Laksana Pelayanan dan Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu dalam Daerah Pabean.
Ia menilai, kebijakan tersebut memberikan kepastian hukum dan meningkatkan efisiensi dalam proses kepabeanan. Efisiensi prosedur tersebut adalah dengan mewajibkan sarana pengangkut yang mengangkut barang tertentu untuk memasang dan mengaktifkan sistem identifikasi otomatis (AIS), menggunakan data pemberitahuan secara elektronik, memiliki komitmen pengawasan, dan menjalankan konsekuensi apabila terjadi pelanggaran.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Penerbitan peraturan ini didasari oleh upaya Bea Cuka...