DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah menyepakati besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji atau BPIH pada 2025 sebesar Rp 89,4 juta pada Senin, 6 Januari 2025. Besaran biaya haji itu akan menggunakan proporsi pembiayaan 62 persen biaya ditanggung jemaah calon haji dan 38 persen ditanggung pemerintah.
Ketua Panitia Kerja (Panja) Haji Komisi VIII DPR Abdul Wachid mengatakan besaran BPIH pada 2025 ini turun sebesar Rp 4 juta dari BPIH 2024 yang sebesar Rp 93,4 juta.
Penurunan biaya haji itu mendapatkan tanggapan dari berbagai kalangan, termasuk dari partai politik pendukung Pemerintahan Prabowo Subianto.
PKB: Minta Pemerintah Tak Turunkan Kualitas Pelayanan
Adapun Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhammad Hasanuddin Wahid meminta pemerintah tid...