TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus Harun Masiku. Gugatan tersebut diajukan pada hari ini, Jumat, 10 Januari 2025.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengungkapkan bahwa berkas praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto telah resmi teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
"PN Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Januari 2025, telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK," ujar Djuyamto saat dikonfirmasi oleh Tempo, Jumat, 10 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article