PEMERINTAH mencabut empat dari lima Izin Usaha Pertambangan atau IUP nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, Selasa, 10 Juni 2025. Izin tambang yang dibiarkan tetap beroperasi adalah milik PT Gag Nikel yang berlokasi di Pulau Gag.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek legal, historis, dan hasil verifikasi lapangan. “Dari lima IUP, hanya PT Gag Nikel yang masih diizinkan beroperasi. Empat lainnya dicabut,” kata Bahlil dalam konferensi pers pada Selasa.
Bahlil mengatakan PT Gag Nikel berbeda secara status hukum karena merupakan pemegang kontrak karya yang telah berlaku sejak 1998. Bahkan, kata dia, eksplorasi awalnya suda...