TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK telah bersiap untuk menggelar persidangan ihwal sengketa Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024 dengan membentuk Gugus Tugas. Satuan itu bakal melayani persidangan perselisihan hasil Pilkada 2024, yang sudah mulai bekerja sejak 27 November 2024.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan bahwa hingga sehari usai pencoblosan, lembaganya belum menerima gugatan dari tim pemenangan atau pasangan calon ihwal sengketa Pilkada. "Belum ada," kata dia saat dihubungi, Kamis, 28 November 2024.
Meski belum ada permohonan yang masuk, menurut Fajar, MK telah bersiaga dan berkoordinasi di level teknis perihal kepastian waktu penetapan resmi hasil pemilihan kepala daerah tersebut.
Pada pelaksanaan Pilkada 2020, MK menangani sebanyak 158 perkara perselisihan hasil Pilkada. Fajar meng...