TIM RESERSE Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan berhasil membongkar praktik aborsi ilegal di Makassar dengan menangkap empat orang pelaku, salah satunya berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN). Kasus ini menguak jaringan yang telah beroperasi sejak 2015 dan melibatkan berbagai pihak, termasuk pasangan yang menggugurkan kandungan di luar nikah.
Keempat terduga pelaku yang diamankan yakni SH (44), seorang ASN yang bekerja di salah satu Puskesmas di Makassar; ZR, seorang pengawas bangunan; RC, yang tidak memiliki pekerjaan tetap; dan FK, seorang mahasiswi dari salah satu perguruan tinggi negeri di Makassar. FK juga diketahui sebagai perempuan yang melakukan aborsi dalam kasus ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini <...