TEMPO.CO, Jakarta - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan akan mendiskusikan bersama Pemerintah mengenai usulan perpanjangan batas usia pensiun (BUP) aparatur sipil negara (ASN). Seperti yang diketahui, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) sebelumnya mengajukan usulan agar batas usia pensiun ASN diubah menjadi 70 tahun. Usulan ini pun memicu beragam respon yang berbeda-beda terutama dari para pejabat itu sendiri.
"Komisi II segera mengundang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sekaligus juga para ahli yang kompeten dari kalangan akademisi," ujar Wakil Ketua Komisi II Aria Bima di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 27 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article