TEMPO.CO, Jakarta - Praktek penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector atau penagih utang masih marak terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Sering kali, oknum debt collector menghadang kendaraan di jalan atau mendatangi rumah konsumen, lalu memaksa pemilik kendaraan yang mengalami tunggakan kredit untuk menyerahkan kendaraannya. Padahal, tindakan ini bisa masuk dalam kategori tindak pidana.
Menurut aturan hukum yang berlaku, perusahaan pembiayaan atau finance dalam memberikan kredit kendaraan menggunakan sistem jaminan fidusia. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012, setiap pembiayaan konsumen dengan jaminan fidusia harus didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article