GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi akan memberlakukan jam malam bagi pelajar. Aturan jam malam pelajar itu dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik. Surat edaran tersebut ditandatangani secara elektronik pada 23 Mei 2025.
Aturan yang akan berlaku mulai 1 Juni 2025 tersebut membatasi aktivitas peserta didik di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Surat edaran ini ditujukan kepada wali kota dan bupati hingga kepala desa, juga Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, serta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Dedi meminta bupati dan wali kota mengoordinasikan pemberlakuan jam malam ini hingga tingkat ...