INFO NASIONAL – Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Komisaris Polisi Onkoseno Grandiarso Sukahar menegaskan kasus penjualan air minum tak layak konsumsi dalam kemasan berbagai galon bekas merek ternama di Bekasi beberapa hari lalu merupakan dugaan pelanggaran izin usaha.
“Kasus ini merupakan dugaan pelanggaran izin usaha dari seorang pelaku yang tidak memiliki ijin usaha air minum isi ulang,” kata Onkoseno, dalam keterangan resminya, Rabu, 28 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebagai informasi, tersangka dalam kasus tersebut adalah seorang pemilik usaha air minum isi ulang berinisial SST (41 tahun) yang diduga memproduksi air minum dengan bahan baku dari sumur bor tak berizin. Air tersebut diketahui dip...