TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan Mahkamah Konstitusi atau MK berpeluang membatalkan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional.
“Setelah ada putusan presidential threshold (ambang batas presiden), kemungkinan besar MK juga membatalkan parliamentary threshold yang selama ini selalu dipersoalkan oleh partai-partai politik,” kata Yusril di Denpasar pada Senin malam, 13 Januari 2025, seperti dikutip dari Antara.
Yusril menilai putusan MK yang dibacakan pada Kamis, 2 Januari 2025, yang membatalkan atau menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wa...