Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) mencabut izin edar produk kosmetik yang melanggar aturan. Empat produk kosmetik tersebut mempromosikan produknya bisa ditelan atau oral use.
Klaim kosmetik yang dapat ditelan bertentangan dengan definisi kosmetik yang diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa produk kosmetik itu digunakan untuk penggunaan luar, bukan untuk ditelan.
"BPOM telah memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran ini berupa pencabutan nomor notifikasi/izin edar dan memerintahkan kepada pemilik produk untuk menarik serta memusnahkan produk tersebut," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangan tertulis ditulis Jumat, 16 Mei 2025.
BPOM juga telah berkoordinas...