TEMPO.CO, Jakarta - Pasangan calon Gubernur Sulawesi Utara, Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw, memutuskan mencabut gugatan sengketa perselisihan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi atau MK. Keputusan ini disampaikan secara langsung melalui kuasa hukum pemohon, Denny Indrayana, saat sidang pemeriksaan pendahuluan di panel satu di Gedung MK, Jakarta pada Senin, 13 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Denny mengatakan bahwa permohonan pencabutan gugatan itu sebenarnya telah diterima oleh kepaniteraan konstitusi pada 13 Desember 2024. Dia berujar kehadirannya dalam sidang sengketa pilgub Sulawesi Utara ini untuk mengkonfirmasi kepada hakim panel.
"Pada intinya dalam surat itu menyatakan, mengajukan penarikan permohonan ...