TEMPO.CO, Jakarta - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi Bobby Nasution-Surya dalam Pemilihan Gubernur Sumatera Utara 2024. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Edy-Hasan, Bambang Widjojanto dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa pilkada di Gedung MK, Jakarta pada Senin, 13 Januari 2025.
Menurut Bambang, Bobby-Surya diduga telah melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif. Dia menyebut bahwa ada cawe-cawe dan keterlibatan aparatur sipil negara untuk memenangkan menantu dari Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article