TEMPO.CO, Jakarta - Imparsial menyoroti pasal karet dalam beleid pembentukan Dewan Pertahanan Nasional oleh Presiden Prabowo Subianto.
Hussein Ahmad, Wakil Direktur Imparsial, mengatakan pembentukan Dewan Pertahanan Nasional melampaui kewenangan yang diberikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dimandatkan pembentukan Dewan Pertahanan Nasional. Berdasarkan naskah Perpres Dewan Pertahanan Nasional yang dilihat Tempo, terdapat penambahan kewenangan yang multi-interpretatif dan sangat luas, yakni “pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden” sebagaimana disebut dalam Pasal 3 huruf F Perpres.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article