TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri menunggu masa reses Anggota DPR RI selesai untuk membahas bersama waktu pelantikan kepala daerah terpilih secara serentak usai penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ketika selesai reses, maka kami akan melakukan rapat pembahasan untuk menyepakati ya, kira-kira pilihannya seperti apa, di saat ini posisinya seperti itu,” ujar Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya di Serang, Banten, Jumat, 10 Januari 2025.
Bima menuturkan pelantikan kepala daerah sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah. Namun, kata dia, terdapat putusan MK yang isinya meminta seluruh pelantikan dilakukan serentak, kecuali yang m...