TEMPO.CO, Jakarta - Surat Keterangan Catatan Kepolisian disingkat SKCK diusulkan oleh Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai dihapuskan atau dicabut pemberlakuannnya oleh Polri sebagai persyaratan kerja yang mendiskriminasi narapidana yang hendak mencari pekerjaan. Tidak hanya menghapus diskriminasi narapidana, penghapusan SKCK juga memungkinkan beragam dampak dari positif hingga negatif.
SKCK sendiri merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui unit Intelijen Keamanan kepada seorang pemohon/Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang berisikan ada atau tidaknya cataan kepolisian seseorang dalam kasus kriminal atau tindak pidana. Penjelasan mengenai SKCK tersebut tercantum dalam Pasal 1 Ayat 1 dan Pasal 15 ayat 2 huruf b Perpolri Nom...