TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS mengkritik pembentukan Dewan Pertahanan Nasional atau DPN oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden Nomor 87/M Tahun 2024. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto ditunjuk kepala negara sebagai Ketua Harian dan Sekretaris DPN pada 16 Desember lalu.
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya mengatakan terdapat klausul yang kabur atau obscuur dalam pembentukan lembaga baru ini. Klausul itu tertuang dalam Pasal 3 E Rancangan Peraturan Presiden tentang pembentukan DPN, yang berbunyi "Menjalankan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden."
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article