TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan berencana melakukan judicial review terhadap Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Ketua Harian dan Sekretaris Dewan Pertahanan Nasional (DPN). Uji materi itu berkaitan dengan klausul dalam Keppres yang dinilai melampaui kewenangan DPN dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Direktur Imparsial Ardi Manto menjelaskan UU Pertahanan Negara menyatakan DPN hanya sebagai lembaga penasihat presiden dalam membantu menyusun kebijakan umum pertahanan negara. Sedangkan dalam Pasal 3 huruf F Keppres terdapat klausul yang memberikan kewenangan tanpa batasan yang jelas. Pasal itu menyatakan “DPN menjalankan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.”
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article