TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui perkara penghinaan terhadap Presiden Republik Indonesia dapat diatasi melalui restorative justice (RJ) dalam RUU Perubahan atas Undang-Undang 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Ketentuan tersebut merupakan perbaikan terhadap Pasal 77. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan bila DPR sebelumnya telah mempublikasikan RUU KUHAP yang mencantumkan penghinaan terhadap presiden sebagai pengecualian perkara yang dapat diproses secara restorative justice.
“Ada kesalahan redaksi dari draft yang kami publikasikan di mana seharusnya Pasal 77 tidak mencantumkan pasal penghinaan presiden dalam KUHP,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo