TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK menjadwalkan sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 pada 8 Januari 2025. Pemeriksaan pendahuluan dilaksanakan paling cepat empat hari kerja sejak permohonan diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) yang bakal dilakukan pada 3 Januari 2025.
Dikutip dari Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024 pada Kamis, 19 Desember 2024, tahapan pemeriksaan pendahuluan dengan kegiatan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon dijad...