TEMPO.CO, Jakarta - Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) menjadi salah satu instrumen penting dalam pengelolaan ruang laut di Indonesia. Regulasi ini dirancang untuk memastikan bahwa semua kegiatan di laut, termasuk pembangunan pagar laut, sesuai dengan rencana tata ruang laut dan tidak merusak ekosistem. Isu yang ramai akhir-akhir ini, yakni kasus pagar laut ilegal di Tangerang, menjadi sorotan karena tak memiliki izin implementasi dan pengawasan PKKPRL.
Dilansir dari laman kkp.go.id, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa setiap pembangunan di wilayah pesisir dan laut, seperti pagar laut, wajib mengantongi PKKPRL sebagai bentuk izin resmi. Tanpa persetujuan ini, aktivitas...